Nilainya mencapai Rp11,42 triliun. Penyerahan ini berasal dari penindakan Januari hingga April 2026.
Sepanjang Oktober 2025 hingga April 2026, Satgas PKH telah menyetor Rp31,3 triliun ke negara.
Dana itu berasal dari penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal di kawasan hutan.
Sejak Februari 2025, Satgas PKH juga menyelamatkan aset Rp371 triliun.
Mereka berhasil menguasai kembali kawasan hutan seluas 5,89 juta hektare.












