google-site-verification: googlee764d4e3cb0d20cc.html

Di sisi lain, Pemkab Bogor akan mengedepankan pendekatan persuasif dalam menata pedagang kaki lima dan bangunan yang melanggar aturan. Ia menegaskan pemerintah tidak serta-merta menggusur pedagang, melainkan terlebih dahulu menyiapkan solusi berupa lokasi relokasi yang layak.
“Ini menyangkut mata pencaharian masyarakat. Kalau dilakukan penataan, harus ada solusi. Selama belum ada tempat pengganti, kami akan mengedepankan musyawarah,” jelasnya.
Meski demikian, Rudy menegaskan tidak ada kompromi terhadap persoalan kebersihan lingkungan. Bangunan atau tempat usaha yang berada di atas tanah negara namun dibiarkan kumuh, penuh sampah, dan tidak menunjukkan kepedulian terhadap lingkungan akan ditindak tegas hingga pembongkaran.
“Minimal kalau buka bengkel atau toko, jangan ada sampah di depannya. Kalau tetap kumuh dan tidak mau menjaga kebersihan bersama, maka akan kami bongkar,” tandas Rudy.


Tidak ada komentar