google-site-verification: googlee764d4e3cb0d20cc.html

“Ya, kita mendukung. Apalagi ini sudah lama. Mudah-mudahan dalam waktu dekat Pak Kajari bisa menyelesaikan apa-apa yang memang kalau sudah akan dipublikasikan oleh Kejaksaan,” ucapnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor telah menetapkan BAP, mantan anggota Pokja Pemilihan Khusus 10, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan RSUD Parung.
Kasus tersebut masih terus dikembangkan oleh penyidik Kejari Kabupaten Bogor untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam proyek pembangunan rumah sakit tersebut.


Tidak ada komentar