google-site-verification: googlee764d4e3cb0d20cc.html

“Dalam pertemuan P2K2 ada Modul Pengasuhan dan Pendidikan Anak, kemudian ada juga Modul Perlindungan Anak yang selalu kami sampaikan. Di dalamnya kami mengingatkan keluarga agar memberikan pengawasan dan perlindungan kepada anak maupun anggota keluarga dari hal-hal yang negatif,” jelas Jafar.
Ia juga mengingatkan KPM agar lebih berhati-hati dalam menjaga data pribadi dan rekening yang digunakan untuk menerima bantuan. Menurutnya, rekening jangan sampai dipinjamkan atau dimanfaatkan pihak lain untuk aktivitas yang berpotensi menimbulkan masalah.
“Kami ingin memastikan dulu kebenarannya. Jangan sampai masyarakat yang tidak tahu apa-apa justru terdampak karena datanya digunakan oleh orang lain,” tambahnya.
Hasil verifikasi nantinya diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai kondisi masing-masing KPM. Pendamping juga berharap penerima yang terbukti tidak terlibat judi online dan masih memenuhi kriteria bansos mendapatkan kepastian mengenai status bantuannya.
Jafar menegaskan, pencegahan judi online tidak hanya menjadi tanggung jawab pendamping sosial. Peran keluarga, khususnya orang tua, juga diperlukan untuk melakukan pengawasan dan memberikan pemahaman kepada anggota keluarga mengenai risiko aktivitas tersebut.
Melalui verifikasi dan edukasi yang dilakukan secara berkelanjutan, masyarakat diharapkan semakin memahami pentingnya menjaga keamanan data pribadi sekaligus menjauhkan diri dan keluarga dari aktivitas judi online.


Tidak ada komentar