google-site-verification: googlee764d4e3cb0d20cc.html

Tinjau PPLI, Menteri LH Dorong Pengelolaan Limbah B3 Berbasis Traceability dari Hulu hingga Hilir

Ayatullah Humaeni
13 Agu 2026 05:31
News 0 34
7 menit membaca

Presiden Direktur PPLI menyampaikan apresiasi atas perhatian Menteri LH terhadap pentingnya penguatan sistem pengelolaan limbah B3 secara menyeluruh. Menurutnya, kunjungan tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara pemerintah dan pelaku usaha dalam membangun tata kelola limbah B3 yang aman, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami menyambut baik perhatian dan arahan Bapak Menteri terhadap pentingnya pengelolaan limbah B3 secara terintegrasi dari hulu hingga hilir. PPLI siap mendukung Pemerintah melalui pengalaman, teknologi, infrastruktur, dan sistem yang telah kami bangun selama lebih dari tiga dekade,” ujar Presiden Direktur PPLI.

Ia menambahkan, penguatan sistem pengelolaan limbah B3 perlu dilakukan secara bersama-sama dengan memastikan kepatuhan, keterlacakan, dan tanggung jawab lingkungan menjadi bagian dari seluruh rantai pengelolaan.

“Bagi kami, pengelolaan limbah tidak hanya berbicara mengenai berapa banyak limbah yang dapat diolah, tetapi juga bagaimana memastikan setiap limbah dapat ditelusuri, dikelola secara aman, dan dipertanggungjawabkan hingga tahap akhir,” lanjutnya.

Regulasi Harus Diikuti Kepatuhan dan Penegakan Hukum

Jumhur mengatakan Indonesia pada dasarnya telah memiliki berbagai regulasi yang mengatur pengelolaan limbah B3. Menurutnya, tantangan ke depan bukan semata-mata menambah regulasi, melainkan memastikan seluruh ketentuan tersebut dipenuhi dan diterapkan secara konsisten oleh seluruh pelaku usaha.

“Indonesia sudah memiliki banyak regulasi pengelolaan limbah B3. Tantangannya sekarang adalah memastikan seluruh pelaku usaha memenuhi dan menerapkannya secara konsisten,” katanya.

Dalam hal ini, Kementerian Lingkungan Hidup memiliki peran penting dalam memastikan pengawasan dan penegakan hukum berjalan secara konsisten. Pengawasan, menurut Jumhur, tidak boleh berhenti pada aspek administratif, tetapi harus mampu memastikan bahwa ketentuan yang berlaku benar-benar diterapkan dalam praktik pengelolaan limbah di lapangan.

“Penguatan pengawasan dan penegakan hukum bukan semata-mata mengenai pemberian sanksi, tetapi memastikan seluruh rantai pengelolaan limbah B3 berjalan sesuai ketentuan dan tujuan utama regulasi, yaitu melindungi masyarakat dan lingkungan hidup,” ujarnya.

Bagi PPLI, konsistensi dalam penerapan regulasi juga penting untuk menciptakan level playing field dalam industri pengelolaan limbah. Pelaku usaha yang telah berinvestasi dalam teknologi, fasilitas, sumber daya manusia, sistem pengendalian, dan pemenuhan regulasi perlu berada dalam lingkungan usaha dengan standar kepatuhan yang sama.

PPLI menilai penguatan pengawasan dan penegakan hukum bukan hanya berkaitan dengan pemberian sanksi, tetapi juga merupakan bagian penting dalam membangun industri pengelolaan limbah yang sehat, bertanggung jawab, dan memberikan perlindungan yang optimal bagi lingkungan serta masyarakat. Prinsip tersebut sejalan dengan narasi penguatan compliance dan level playing field dalam pengelolaan limbah B3.

Pengelolaan Limbah Harus Meminimalkan Risiko Pencemaran

Selain memastikan keterlacakan dan kepatuhan, Jumhur menekankan bahwa proses pengolahan harus mampu mengendalikan risiko pencemaran dan menghasilkan emisi seminimal mungkin. Menurutnya, keberhasilan pengelolaan limbah tidak dapat hanya diukur dari apakah limbah telah dibakar, diolah, atau dimanfaatkan, tetapi dari seberapa aman proses tersebut bagi manusia dan lingkungan.

“Tujuan akhirnya bukan sekadar limbah sudah dibakar atau limbah sudah dimanfaatkan. Yang harus dipastikan adalah limbah tersebut dikelola dengan aman dan risiko pencemaran terhadap lingkungan seminimal mungkin,” tegas Jumhur.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x