google-site-verification: googlee764d4e3cb0d20cc.html

Penyegelan Minimarket Tanpa Izin di Cihideung Ilir Ciampea Bogor, Warga Minta Jadi Koperasi

Abdul Halim
31 Agu 2026 14:40
3 menit membaca

INFOPANTULAN.COM – Puluhan warga Desa Cihideung Ilir, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, menyegel sebuah bangunan minimarket pada Sabtu, 29 Agustus 2026. Aksi ini dilakukan karena warga menilai operasional usaha tersebut berjalan tanpa izin yang sah, sekaligus menuntut agar aset yang dimaksud dialihfungsikan menjadi Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Di lokasi, protes warga tampak jelas lewat pemasangan spanduk berukuran besar di depan bangunan. Warga yang berdatangan dari sekitar area menyaksikan proses penyegelan, karena persoalan legalitas usaha tersebut disebut sudah lama menjadi tanda tanya di tingkat desa.

Warga Cihideung Ilir soal legalitas minimarket yang tak pernah terpantau

Koordinator aksi, Sambas Alamsyah, menyampaikan keberatan karena menurutnya keberadaan minimarket tersebut tidak pernah terpantau secara memadai oleh perangkat desa. Ia mempertanyakan bagaimana bangunan bisa berdiri dan beroperasi, sementara informasi terkait perpanjangan izin atau dokumen legalitasnya tidak diketahui.

Sambas menegaskan, dalam pengetahuan pemerintah desa, tidak ada pengajuan perpanjangan izin maupun permohonan lain yang menjadi dasar kelanjutan operasional. Ia menyebut situasinya seperti “berubah tiba-tiba”, padahal urusan izin semestinya melalui prosedur yang bisa dilacak.

Menurut Sambas, persoalan ini bukan semata keberatan pada keberadaan usaha, melainkan pada ketiadaan kejelasan status izin. Ia juga menyoroti peran perangkat desa yang seharusnya mengetahui proses administratif ketika izin diperpanjang atau dokumen dikeluarkan.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x