google-site-verification: googlee764d4e3cb0d20cc.html

Penyegelan Minimarket Tanpa Izin di Cihideung Ilir Ciampea Bogor, Warga Minta Jadi Koperasi

Abdul Halim
31 Agu 2026 14:40
3 menit membaca

Kades jelaskan temuan izin muncul dari program sertifikasi aset Pemprov Jabar

Kepala Desa Cihideung Ilir, Ilman, memberikan penjelasan bahwa persoalan tersebut terungkap melalui program sertifikasi aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar). Ia menyatakan program ini merupakan tindak lanjut arahan gubernur agar seluruh aset provinsi segera dituntaskan status hukumnya.

Ilman menjelaskan, dalam dua bulan terakhir pihak desa kedatangan tim dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan tim dari dinas provinsi untuk melakukan pengukuran. Dari proses pengukuran dan pendataan itulah, kondisi status pengelolaan lahan kemudian diketahui lebih pasti oleh pihak desa.

Ia menyebut bahwa berdasarkan hasil temuan, pengelolaan lahan untuk tempat yang dioperasikan dengan inisial EM disebut sudah habis sejak tahun 2016. Dengan kondisi tersebut, Ilman menilai kegiatan usaha pada tahun 2026 berjalan tanpa izin yang masih berlaku.

Permohonan dialihfungsikan jadi KDMP diajukan desa

Setelah mengetahui status pengelolaan yang sudah berakhir, Ilman menyatakan desa telah mengajukan permohonan resmi agar aset tersebut dialihfungsikan menjadi Koperasi Desa Merah Putih. Ia mengaitkan rencana itu dengan program pemerintah pusat untuk mendirikan koperasi di setiap desa.

Menurut Ilman, langkah yang diambil desa bukan hanya respons terhadap keluhan warga, melainkan upaya menata pemanfaatan aset sesuai koridor hukum. Ia berharap proses pengalihan fungsi dapat berjalan melalui prosedur yang tepat, sehingga tidak menimbulkan masalah serupa di kemudian hari.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x