google-site-verification: googlee764d4e3cb0d20cc.html

Kepala Desa Cihideung Ilir, Ilman, memberikan penjelasan bahwa persoalan tersebut terungkap melalui program sertifikasi aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar). Ia menyatakan program ini merupakan tindak lanjut arahan gubernur agar seluruh aset provinsi segera dituntaskan status hukumnya.
Ilman menjelaskan, dalam dua bulan terakhir pihak desa kedatangan tim dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan tim dari dinas provinsi untuk melakukan pengukuran. Dari proses pengukuran dan pendataan itulah, kondisi status pengelolaan lahan kemudian diketahui lebih pasti oleh pihak desa.
Ia menyebut bahwa berdasarkan hasil temuan, pengelolaan lahan untuk tempat yang dioperasikan dengan inisial EM disebut sudah habis sejak tahun 2016. Dengan kondisi tersebut, Ilman menilai kegiatan usaha pada tahun 2026 berjalan tanpa izin yang masih berlaku.
Setelah mengetahui status pengelolaan yang sudah berakhir, Ilman menyatakan desa telah mengajukan permohonan resmi agar aset tersebut dialihfungsikan menjadi Koperasi Desa Merah Putih. Ia mengaitkan rencana itu dengan program pemerintah pusat untuk mendirikan koperasi di setiap desa.
Menurut Ilman, langkah yang diambil desa bukan hanya respons terhadap keluhan warga, melainkan upaya menata pemanfaatan aset sesuai koridor hukum. Ia berharap proses pengalihan fungsi dapat berjalan melalui prosedur yang tepat, sehingga tidak menimbulkan masalah serupa di kemudian hari.


Tidak ada komentar