google-site-verification: googlee764d4e3cb0d20cc.html

Dalam penjelasannya, Ilman juga menegaskan bahwa kepentingan desa adalah memastikan aset negara dikelola secara sah dan bermanfaat bagi masyarakat. KDMP diposisikan sebagai bentuk penguatan ekonomi desa, bukan sekadar penggantian nama usaha.
Ilman berharap aksi warga dapat mendorong pemerintah provinsi agar segera mengambil langkah lanjutan. Ia menekankan pentingnya pengelolaan aset negara dilakukan sebagaimana mestinya, sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Bagi warga, penyegelan menjadi sinyal bahwa legalitas usaha tidak boleh dianggap formalitas. Mereka ingin ada kejelasan status, termasuk apakah operasional dapat dilanjutkan atau justru harus dihentikan dan diganti skema pemanfaatannya.
Kasus ini menunjukkan bagaimana proses sertifikasi aset dapat memunculkan fakta lapangan yang selama ini belum terverifikasi secara administratif. Ketika dokumen izin tidak lagi berlaku, konsekuensinya bukan hanya pada aspek hukum, tetapi juga pada kepercayaan publik dan arah pemanfaatan aset di tingkat desa.


Tidak ada komentar