STNK Tak Lagi Jadi Syarat BBM Subsidi di Sumatera Selatan, Pertamina Batalkan Rencana

Abdul Halim
4 Sep 2026 14:11
Ekonomi 0 43
3 menit membaca

INFOPANTULAN.COM – Pertamina membatalkan rencana mewajibkan masyarakat menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saat membeli BBM subsidi di Sumatera Selatan. Rencana yang sebelumnya akan mulai berlaku pada 15 September 2026 itu dihentikan setelah evaluasi masa uji coba, mempertimbangkan masukan masyarakat, serta menelaah kondisi di lapangan.

Keputusan ini sekaligus meluruskan informasi yang sempat beredar seolah aturan STNK akan diterapkan secara nasional. Pertamina menegaskan mekanisme tersebut sejak awal hanya bersifat pengawasan lokal di wilayah Sumsel, bukan kebijakan nasional, dan ketentuan pembelian BBM subsidi tetap mengacu pada regulasi yang berlaku.

Rencana pengecekan STNK sempat masuk mekanisme verifikasi di SPBU

Sebelum dibatalkan, pengecekan STNK sempat dirancang menjadi bagian dari verifikasi pembelian BBM subsidi di sejumlah SPBU di Palembang. Skemanya, pembeli akan diminta menunjukkan STNK setelah kode QR atau barcode pembelian dipindai petugas.

Dalam rancangan awal, mekanisme tersebut dijadwalkan mulai berjalan pada 15 September 2026. Namun, setelah dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan uji coba dan transisi, Pertamina menilai perlu ada penyesuaian yang lebih sesuai dengan situasi nyata di lapangan.

Evaluasi dan respons masyarakat jadi pertimbangan utama pembatalan

PT Pertamina Patra Niaga menyampaikan bahwa penghentian rencana pengecekan STNK merupakan hasil evaluasi menyeluruh. Perusahaan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk masukan masyarakat yang muncul ketika informasi mekanisme itu terlanjur menyebar luas.

VP Corporate Communication Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora, menjelaskan bahwa sejak awal mekanisme tersebut memang rencana pengawasan lokal di Sumsel. Menurutnya, ketentuan pembelian BBM tetap mengikuti regulasi dan aturan yang berlaku, sehingga tidak ada perubahan prinsip terhadap dasar hukum pembelian BBM subsidi.

Di sisi lain, Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Rusminto Wahyudi, menyatakan pembatalan dilakukan setelah mempertimbangkan hasil evaluasi, rencana awal, serta kondisi yang terjadi selama masa transisi atau uji coba.

Klarifikasi: bukan kewajiban nasional, hanya pengawasan lokal di Sumsel

Pertamina juga meluruskan isu yang berkembang di masyarakat. Ada kekhawatiran bahwa semua warga di Indonesia nantinya harus membawa STNK sebagai syarat pembelian BBM subsidi. Perusahaan menegaskan hal tersebut tidak benar.

Menurut keterangan yang disampaikan Pertamina, mekanisme pengecekan STNK hanya rencana pengawasan lokal di Sumatera Selatan. Karena itu, masyarakat di wilayah lain tidak perlu menganggap adanya kewajiban baru secara nasional hanya karena informasi uji coba di Sumsel.

Penegasan ini penting agar tidak terjadi misinformasi yang berujung pada ketidaknyamanan di lapangan. Jika publik mengira ada aturan nasional, pembeli bisa mengalami hambatan saat bertransaksi, padahal dasar kebijakannya tidak berubah di tingkat nasional.

Pengawasan penyaluran BBM subsidi tetap berjalan, mekanisme disusun ulang

Meskipun rencana pengecekan STNK dibatalkan, Pertamina memastikan pengawasan terhadap penyaluran BBM subsidi tetap dilakukan. Perusahaan berkomitmen agar penyaluran tepat sasaran tanpa menambah kesulitan bagi masyarakat yang membutuhkan BBM subsidi.

Pertamina menyatakan akan kembali berkoordinasi dengan BPH Migas, pemerintah daerah, serta instansi terkait untuk menentukan mekanisme pengawasan yang lebih tepat. Koordinasi ini diharapkan menghasilkan skema yang efektif sekaligus mempertimbangkan kemudahan akses bagi masyarakat.

Dengan demikian, pembatalan pengecekan STNK tidak berarti pengawasan dihentikan. Yang berubah adalah bentuk mekanisme yang sempat direncanakan, karena evaluasi menunjukkan perlu penyesuaian agar pelaksanaan lebih sesuai dengan kebutuhan di lapangan.

Implikasi bagi warga Sumsel dan pelaksanaan di masa mendatang

Bagi masyarakat di Sumatera Selatan, keputusan ini berarti tidak perlu menunjukkan STNK sebagai syarat pembelian BBM subsidi berdasarkan mekanisme yang semula direncanakan mulai 15 September 2026. Pertamina menegaskan informasi mengenai kewajiban STNK tidak boleh disamaratakan sebagai aturan yang berlaku di seluruh Indonesia.

Ke depan, proses pengawasan penyaluran BBM subsidi akan terus berjalan melalui skema yang disusun bersama pihak terkait. Bagi warga, yang perlu menjadi pegangan adalah ketentuan pembelian BBM yang mengikuti regulasi yang berlaku, bukan informasi yang berkembang di luar kebijakan resmi.

x
x