
INFOPANTULAN.COM, BOGOR– Kasus dugaan pemalsuan dokumen dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2019 di Kabupaten Bogor memasuki babak baru. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menggeledah tiga lokasi, salah satunya Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor.
Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP D.K. Zendrato mengatakan, penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengamankan barang bukti dalam penyidikan dugaan tindak pidana pemalsuan yang berkaitan dengan proses PTSL 2019.
“Tujuan penggeledahan adalah mencari barang bukti. Penyidikan kita bermula dari dugaan tindak pidana pemalsuan program PTSL 2019,” kata Zendrato pada awak media, Rabu (9/9/2026).
Menurutnya, penyelidikan perkara tersebut telah berlangsung sejak Desember 2025. Hingga kini, penyidik telah memeriksa hampir 50 orang untuk mengungkap rangkaian dugaan pemalsuan tersebut.
Dari tiga lokasi yang digeledah, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya dokumen fisik milik warga, dokumen elektronik, perangkat komputer, mesin tik, serta sejumlah barang lain yang dinilai berkaitan dengan perkara.
Fokus 52 Sertifikat di Bojonggede
Zendrato menjelaskan, dugaan pemalsuan tidak berfokus pada produk sertifikat yang telah diterbitkan, melainkan pada proses pendaftaran dan tahapan verifikasi PTSL.
“Yang dipalsukan dalam proses pendaftarannya. Jadi, setelah produk PTSL itu dibatalkan, dalam pendaftaran dan proses verifikasi ataupun pendaftaran PTSL itu ada dokumen yang dipalsukan,” ujarnya.
Penyidik saat ini memfokuskan pengusutan di Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor.
Pada program PTSL 2019 di wilayah tersebut tercatat sekitar 10 ribu sertifikat. Namun, penyidik untuk sementara mendalami 52 sertifikat yang diduga memiliki persoalan dalam proses pendaftarannya.
“Untuk lokus, kita fokus di Kecamatan Bojonggede. Program PTSL 2019 ada 10 ribu sertifikat PTSL, tapi kita baru berfokus pada 52 sertifikat. Sisanya masih kita kembangkan,” kata Zendrato.
Dugaan Libatkan Sejumlah Unsur
Polda Metro Jaya menyebut pengusutan perkara ini merupakan bagian dari penanganan target mafia tanah tahun 2026.
Penyidik tengah menelusuri dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam rangkaian proses PTSL, mulai dari oknum tim ajudikasi, panitia PTSL, kelompok masyarakat (pokmas) di tingkat kelurahan atau desa, hingga oknum di lingkungan BPN.
Zendrato menegaskan, penyidikan tidak berhenti pada satu kelompok atau tahapan tertentu. Penyidik masih membuka kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain berdasarkan hasil pengembangan.
“Ini akan terus berkembang sampai tingkat atas,” ujarnya.
Keterlibatan Pejabat BPN Masih Didalami
Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga masih menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pejabat ATR/BPN dalam perkara tersebut.
Zendrato mengatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman dan meminta pertanggungjawaban pihak-pihak yang berkaitan dengan proses PTSL 2019.
“Kita akan kembangkan. Kita masih telusuri dan mintai pertanggungjawaban,” katanya.
Selain dugaan pemalsuan, penyidik juga membuka kemungkinan menemukan dugaan tindak pidana lain selama proses penyidikan berlangsung, termasuk persoalan pengarsipan hingga dugaan tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan negara.
Terkait apakah sudah ada pihak yang diamankan atau ditetapkan sebagai tersangka, Zendrato belum memberikan rincian. Ia menyebut informasi mengenai hal tersebut akan disampaikan melalui rilis resmi Polda Metro Jaya.
“Detailnya nanti akan kita sampaikan dalam rilis Polda Metro Jaya,” ujarnya.
Penyidik juga telah meminta klarifikasi terhadap pejabat yang bertugas pada periode terkait. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari penyidikan yang telah berjalan sejak akhir 2025.
Zendrato meminta masyarakat yang memiliki informasi berkaitan dengan perkara tersebut untuk menyampaikannya kepada penyidik.
“Kami minta bantuan rekan-rekan semuanya untuk menyampaikan informasi ataupun masukan kepada penyidik agar perkara ini menjadi terang,” katanya.
Penggeledahan di tiga lokasi tersebut kini menjadi bagian penting dalam pengembangan penyidikan dugaan pemalsuan dokumen PTSL 2019 di Kabupaten Bogor.

