
INFOPANTULAN.COM – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menonaktifkan lima pejabat struktural di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, untuk kepentingan pemeriksaan internal. Penonaktifan itu dilakukan menyusul temuan Ombudsman yang muncul dari inspeksi mendadak (sidak) terkait sejumlah fasilitas di lapas tersebut.
Inspektur Jenderal Kemenimipas Komisaris Jenderal Polisi Rudi Setiawan menyampaikan bahwa pemeriksaan mencakup penelusuran kondisi lapangan, pencocokan dengan dokumentasi yang pernah dipublikasikan, hingga penggalian keterangan dari warga binaan dan pegawai. Rudi menyebut langkah penonaktifan dilakukan pada Sabtu, 26 September 2026, dan pemeriksaan masih berjalan.
Rudi menjelaskan, lima pejabat yang dinonaktifkan terdiri dari Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binadik), Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kamtib), serta Kepala Urusan Umum. Penonaktifan dilakukan karena adanya penilaian keterkaitan tanggung jawab terhadap kondisi yang ditemukan dalam pemeriksaan Ombudsman.
Menurut Rudi, proses ini tidak berhenti di penonaktifan awal. Ia menegaskan bahwa Kemenimipas akan terus mengembangkan pemeriksaan berdasarkan temuan di lapangan, termasuk menilai kemungkinan adanya perpindahan barang atau perbedaan kondisi dibanding dokumentasi yang sebelumnya ada.
Dalam pemeriksaan internal, tim Kemenimipas mengakomodasi seluruh temuan yang disampaikan Ombudsman saat sidak. Rudi menyebut adanya dugaan keberadaan minuman beralkohol, serta fasilitas yang disebut sebagai simulator, tempat kebugaran, televisi, kulkas, foto, dan sejumlah barang lain yang menjadi bagian dari sorotan.
Rudi juga menekankan bahwa pemeriksaan tidak hanya melihat keberadaan barang, tetapi sekaligus menelusuri alasan mengapa barang bisa berpindah. Ia menyatakan tim akan mencari jawaban atas pertanyaan sederhana yang berujung pada prosedur pemeriksaan lebih jauh, termasuk siapa yang memindahkan dan apa dasar pemindahannya.
Rudi mengungkapkan bahwa ia turun langsung memimpin pemeriksaan lapangan dengan mendatangi sejumlah lokasi yang sebelumnya diperiksa. Penelusuran dilakukan di kawasan rumah dinas, tempat pembuangan sampah, Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE), guest house, sampai blok hunian warga binaan.
Dalam pengecekan tersebut, Kemenimipas menemukan adanya perbedaan antara kondisi lapangan dan dokumentasi yang sempat dipublikasikan. Perbedaan itu kemudian dijadikan fokus pemeriksaan, terutama untuk menelusuri keberadaan barang yang terlihat dalam dokumentasi, tetapi tidak ditemukan saat tim melakukan pengecekan di lokasi.
Selain mengecek secara fisik, tim Kemenimipas juga menggali informasi dari warga binaan. Rudi menyebut sebanyak 52 warga binaan Lapas Cibinong telah dimintai keterangan untuk mengetahui kondisi serta pemanfaatan fasilitas yang menjadi sorotan.
Rudi juga menyampaikan sekitar 50 pegawai Lapas Cibinong dijadwalkan menjalani pemeriksaan. Langkah ini dimaksudkan agar gambaran mengenai peristiwa dan kondisi di lapas dapat diperoleh secara lebih menyeluruh, bukan hanya dari hasil observasi lokasi.
Rudi memastikan proses pemeriksaan masih dapat berkembang sesuai temuan yang diperoleh tim di lapangan. Apabila nantinya ditemukan pelanggaran, Kemenimipas akan menindaklanjuti dengan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk menyangkut kode etik, kode perilaku, serta disiplin aparatur sipil negara.
Rujukan aturan yang disebut Rudi adalah Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dengan dasar itu, pemeriksaan diharapkan menghasilkan penilaian yang jelas, apakah ada pelanggaran dalam pengelolaan fasilitas, kepatuhan prosedur, maupun tanggung jawab jabatan.
Bagi warga binaan dan pegawai, penonaktifan pejabat struktural biasanya berpengaruh pada pengaturan internal harian, termasuk penataan kewenangan di bidang keamanan, pembinaan, dan administrasi umum. Pemeriksaan yang melibatkan pengecekan lokasi dan pengambilan keterangan juga berpotensi mengubah ritme kegiatan di dalam lapas, terutama di area yang menjadi bagian dari penelusuran.
Di Kabupaten Bogor, situasi seperti ini juga turut menjadi perhatian publik karena Lapas Cibinong berhubungan dengan layanan terkait pembinaan narapidana dan administrasi pemasyarakatan. Ketika proses pemeriksaan sedang berlangsung, penanganan kasus dan penegakan disiplin di lingkungan pemasyarakatan akan menjadi penentu langkah lanjutan yang harus dijalankan.


Tidak ada komentar