google-site-verification: googlee764d4e3cb0d20cc.html

Selain pemasangan rambu parkir resmi, Jenal juga menegaskan pentingnya pemasangan rambu larangan parkir di titik-titik yang memang tidak diperbolehkan digunakan sebagai lokasi parkir kendaraan.
Ia mengungkapkan telah menginstruksikan Kepala Dinas Perhubungan sejak beberapa pekan lalu agar memperkuat penegakan aturan, termasuk penerapan sanksi denda bagi pelanggar parkir.
“Saya sudah perintahkan ke Kadishub beberapa minggu sebelumnya. Sanksi denda harus diterapkan sebesar-besarnya. Di Bandung parkir liar bisa didenda Rp550 ribu. Parkir sembarangan juga sudah ada ketentuan dendanya. Saya rasa itu harus segera dilakukan di Kota Bogor,” ujarnya.
Jenal juga menyoroti capaian retribusi parkir tepi jalan. Ia mempertanyakan target penerimaan daerah dari sektor tersebut yang dinilai masih memiliki potensi untuk terus ditingkatkan.


Tidak ada komentar