google-site-verification: googlee764d4e3cb0d20cc.html

Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara proyek ijon yang menjerat keduanya.
Usai persidangan, Ade Kuswara Kunang mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim. Menurutnya, vonis yang dijatuhkan tidak jauh berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
Ade juga membantah anggapan bahwa perkara hukum yang menjerat dirinya merupakan bagian dari konspirasi politik.
“Saya kecewa dengan putusan ini. Tapi kami akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. Terkait adanya anggapan bahwa kasus ini merupakan konspirasi politik, saya membantah hal tersebut.”kata Ade Kuswara Kunang usai menjalani Sidang Vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (14/9/2026).


Tidak ada komentar