google-site-verification: googlee764d4e3cb0d20cc.html

Bupati Nonaktif Bekasi Ade Kuswara Kunang Divonis 6 Tahun, Ayahnya 4 Tahun Penjara

Admin
14 Sep 2026 08:53
2 menit membaca

Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ade Azhari menyatakan putusan majelis hakim telah sesuai dengan fakta-fakta persidangan. Meski sebelumnya JPU KPK menuntut Ade Kuswara Kunang dengan hukuman 7 tahun penjara, jaksa menilai putusan hakim tetap menunjukkan bahwa kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

“Kami menghormati dan menerima putusan majelis hakim. Meskipun putusan ini lebih ringan dari tuntutan, pada prinsipnya majelis hakim telah menyatakan para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi.”katanya.

Atas putusan tersebut, kedua terdakwa maupun jaksa penuntut umum memiliki hak untuk menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x