google-site-verification: googlee764d4e3cb0d20cc.html

Kasus korupsi yang menjerat Mandra, Inneke, Zumi Zola, dan Angelina Sondakh

Abdul Halim
27 Agu 2026 09:31
4 menit membaca

Fahmi merupakan narapidana dalam perkara korupsi Badan Keamanan Laut (Bakamla). Dalam dugaan yang dibahas dalam penindakan tersebut, Fahmi diduga memberikan uang untuk memperoleh fasilitas khusus selama masa menjalani hukuman. Dari sisi barang bukti, penyidik menyita uang tunai sekitar Rp279,92 juta dan 1.410 dolar AS, serta mengamankan dua kendaraan yang disebut berkaitan dengan Wahid, yakni Mitsubishi Triton Exceed berwarna hitam dan Pajero Sport Dakar berwarna hitam.

Kasus ini menegaskan pola yang sering muncul dalam perkara suap, yaitu upaya memperoleh perlakuan istimewa melalui jalur yang tidak semestinya. Bagi Inneke, keterlibatan keluarga dalam perkara suap memperlihatkan bahwa dampak hukum bisa menjangkau lingkar terdekat, meski fokus pembuktian tetap berada pada peran masing-masing pihak.

Zumi Zola: dari aktor ke tersangka suap RAPBD Jambi 2018

Zumi Zola sempat dikenal sebagai aktor sebelum beralih ke dunia politik. Ia terpilih sebagai Gubernur Jambi untuk periode 2016-2021. Namun, perjalanannya di dunia pemerintahan berakhir setelah ia terseret perkara korupsi yang berkaitan dengan proyek di Provinsi Jambi.

Dalam perkara tersebut, Zumi ditetapkan sebagai tersangka bersama Arfan yang saat itu menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Jambi. Keduanya terlibat dalam dugaan suap yang berhubungan dengan pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Jambi 2018. Zumi menghadapi sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Secara substansi, kasus suap terhadap proses penganggaran menunjukkan kerentanan sistem politik lokal saat keputusan anggaran menjadi titik tawar. Bagi publik, peristiwa ini juga menjadi pengingat bahwa perubahan profesi, dari hiburan ke jabatan publik, tidak mengubah kewajiban mematuhi hukum.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x