google-site-verification: googlee764d4e3cb0d20cc.html

KPK geledah kantor Bappenda dan BKPSDM Kabupaten Bogor terkait pemotongan insentif pajak

Abdul Halim
27 Agu 2026 11:51
4 menit membaca

INFOPANTULAN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di dua kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Bogor pada Kamis, 27 Agustus 2026 sore. Penggeledahan tersebut menyasar kantor Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), sebagai bagian dari rangkaian proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Bogor.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan lanjutan dari penyidikan perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan pemotongan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah. Dalam penggeledahan, penyidik menyita dokumen yang dinilai relevan dengan perkara yang sedang ditangani.

KPK Sita Dokumen Usai Geledah Kantor Bappenda dan BPKSDM Kabupaten Bogor

Penggeledahan di Bappenda dan BKPSDM Kabupaten Bogor

Menurut keterangan Budi Prasetyo, pada hari tersebut penyidik menjalankan penggeledahan di dua lokasi di Kabupaten Bogor. Lokasi pertama dilakukan di kantor Bappenda, lalu dilanjutkan ke kantor BKPSDM Kabupaten Bogor. Fokusnya berada pada pengumpulan bahan keterangan dan bukti yang dapat menguatkan pemeriksaan perkara dugaan korupsi yang tengah berjalan.

Penggeledahan di lingkungan instansi pemerintahan seperti OPD umumnya bertujuan untuk mencari keterkaitan administrasi, dokumen pendukung, serta jejak proses yang melibatkan pengelolaan anggaran atau mekanisme insentif. Dalam kasus ini, keterkaitan yang disebutkan adalah pemotongan insentif yang berhubungan dengan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.

Penyitaan dokumen terkait pemotongan insentif pajak dan retribusi

KPK menyampaikan bahwa penyidik menyita dokumen dalam penggeledahan tersebut. Dokumen yang disita disebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemotongan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah. Artinya, prosesnya tidak hanya menelusuri aliran uang, tetapi juga menelusuri dokumen administrasi yang menjadi dasar perhitungan insentif serta mekanisme pembagiannya.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x