google-site-verification: googlee764d4e3cb0d20cc.html

Mengurus Surat Cerai Kini Dinilai Semakin Mudah, Ini Prosedur Lengkapnya

Ayatullah Humaeni
25 Jul 2026 02:55
2 menit membaca

Disebutkan bahwa berdasarkan Pasal 35 ayat (1) PP 9/1975, panitera pengadilan wajib mengirimkan satu lembar salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah (PPN) di wilayah tempat tinggal penggugat dan tergugat, paling lambat 30 hari sejak putusan tersebut ditetapkan. Jika perceraian berlangsung di wilayah berbeda dari tempat perkawinan dilangsungkan, salinan putusan juga akan dikirimkan ke PPN di tempat perkawinan tersebut dicatatkan.

Setelah proses pendaftaran selesai, panitera memiliki waktu maksimal 7 hari sejak putusan diberitahukan kepada para pihak untuk menerbitkan akta cerai sebagai bukti sah perceraian.

Tahapan di Pengadilan Negeri

Sementara itu, bagi masyarakat non-Muslim yang mengurus perceraian melalui Pengadilan Negeri, prosedurnya sedikit berbeda. Panitera akan mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada pegawai pencatat di wilayah tempat perceraian terjadi, untuk kemudian didaftarkan.

Para pihak yang bercerai selanjutnya wajib melaporkan perceraian tersebut ke instansi pelaksana paling lambat 60 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap, dengan melampirkan sejumlah dokumen, di antaranya salinan putusan Pengadilan Negeri, kutipan akta perkawinan, formulir akta perceraian yang telah diisi lengkap, fotokopi KTP, serta fotokopi Kartu Keluarga (KK).

Pengalaman Warga: Layanan Kini Lebih Transparan

Seorang warga Bogor yang enggan disebutkan namanya turut membagikan pengalamannya dalam mengurus surat cerai. Ia menilai bahwa proses tersebut kini semakin mudah dan bisa diajukan secara personal oleh warga tanpa harus melalui perantara.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x