
INFOPANTULAN. COM, BOGOR– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mulai menyiapkan langkah lanjutan untuk melestarikan keberadaan kampung-kampung adat. Setelah adanya persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat, kawasan adat di Kabupaten Bogor diharapkan tidak hanya terlindungi, tetapi juga berpotensi dikembangkan menjadi destinasi wisata budaya.
Wakil Bupati Bogor, Ade Ruhandi atau yang akrab disapa Jaro Ade, menyampaikan hal tersebut usai Rapat Paripurna (Rapur) DPRD Kabupaten Bogor yang membahas persetujuan bersama terhadap sejumlah rancangan peraturan daerah.
Menurut Jaro Ade, lahirnya regulasi tentang masyarakat hukum adat menjadi langkah penting untuk menjaga kekayaan budaya, tradisi, serta kehidupan sosial masyarakat adat yang masih bertahan di sejumlah wilayah Kabupaten Bogor.
Ia mengapresiasi DPRD Kabupaten Bogor yang telah menginisiasi raperda tersebut. Sebab, keberadaan aturan ini sudah lama dinantikan masyarakat, khususnya komunitas adat yang tersebar di wilayah Kabupaten Bogor.
“Ini sangat ditunggu-tunggu oleh masyarakat, terutama di beberapa wilayah penyangga Kabupaten Bogor yang memiliki banyak kesepuhan. Kita menyambut baik dan memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada DPRD yang telah menginisiasi perda ini,” ujar Jaro Ade, Senin (2/11/2026).
Ia menyebut sejumlah kawasan yang memiliki komunitas adat, di antaranya Kampung Urug di Kecamatan Sukajaya serta komunitas masyarakat adat di Kecamatan Nanggung.
Namun, menurutnya, pelestarian kampung adat tidak cukup hanya dengan menetapkan aturan. Pemerintah daerah juga perlu memikirkan penataan kawasan agar identitas budaya dan tradisi leluhur tetap terjaga di tengah perkembangan zaman.
Jaro Ade mencontohkan, kondisi sejumlah kampung adat kini mulai mengalami perubahan. Bangunan rumah yang sebelumnya memiliki karakter tradisional, sebagian sudah berubah menjadi bangunan permanen dengan bentuk mengikuti perkembangan masa kini.
Karena itu, Pemkab Bogor berencana mengkaji penataan ulang kawasan adat, mulai dari bentuk rumah, lingkungan permukiman, hingga kehidupan sosial masyarakatnya.
“Kita berharap setelah punya perda tentang hukum adat, budaya dan sosialnya juga harus diamankan. Jangan sampai hanya ada aturan bahwa itu kampung adat, tetapi ciri khas dan lingkungannya tidak terjaga,” jelasnya.
Lebih jauh, Jaro Ade ingin kampung-kampung adat di Kabupaten Bogor memiliki daya tarik wisata seperti kawasan adat di Kabupaten Lebak dan Sukabumi.
Menurutnya, pengembangan wisata adat harus dilakukan secara menyeluruh. Tidak hanya menata bangunan rumah, tetapi juga menjaga kebersihan lingkungan, kelestarian hutan, serta tradisi yang menjadi identitas masyarakat setempat.
Ia pun berharap penataan tersebut mendapat dukungan anggaran dari DPRD dan dapat disinergikan dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Terkait kemungkinan pemberian insentif bagi para sesepuh yang selama ini menjaga dan melestarikan tradisi adat, Jaro Ade menyebut keberadaan perda tersebut dapat menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menyusun perencanaan program dan penganggaran.
“Mudah-mudahan nanti bisa mendapat dukungan DPRD. Ini juga menjadi bahan perencanaan untuk dimasukkan dalam anggaran APBD 2027,” ungkapnya.
Sebagai tindak lanjut, Pemkab Bogor akan mengkaji aturan turunan berupa Peraturan Bupati (Perbup). Regulasi tersebut diharapkan mampu mengakomodasi berbagai kebutuhan masyarakat hukum adat sekaligus memperkuat perlindungan terhadap kekayaan budaya Kabupaten Bogor.
“Potensi-potensi yang ada masih banyak yang perlu digali. Mudah-mudahan melalui perda ini, ke depan kita bersama Pak Bupati bisa melakukan kajian perbup agar seluruh kebutuhan masyarakat adat dapat terakomodasi,” pungkasnya.

