google-site-verification: googlee764d4e3cb0d20cc.html

Polisi Gagalkan Peredaran Obat Keras di Kota Bogor, 68 Tersangka Diamankan

Muhammad Ibad Ibrahim
29 Jul 2026 08:58
News 0 3
2 menit membaca

Polisi juga masih mendalami keterlibatan sejumlah pemilik toko yang diduga menerima pasokan dari kedua tersangka.

Selain OKT ilegal, Satresnarkoba Polresta Bogor Kota turut menyita barang bukti narkotika lainnya berupa 328,82 gram ganja, 252,75 gram sabu, 1.276,59 gram tembakau sintetis, 198 gram biang sintetis, serta 870 butir psikotropika.

Polresta Bogor Kota menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba dan obat keras ilegal serta mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak sekali-kali mencoba atau bermain-main dengan hukum. Barang siapa yang terlibat, baik pemakai ataupun pengedar, akan kami tindak sesuai undang-undang,” pungkasnya.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x