google-site-verification: googlee764d4e3cb0d20cc.html

“Setibanya di Bogor, obat-obatan ini distok dan disimpan di dalam rumah tersangka, ada yang ditaruh di lemari maupun masih tersimpan di dus karton,” katanya.
Menurut Arie, obat-obatan tersebut rencananya diedarkan melalui toko kelontong, warung, hingga penjualan secara daring. Jenis yang dipasarkan meliputi Tramadol, Hexymer, dan psikotropika dengan harga antara Rp20.000 hingga Rp60.000 per paket.
Ia menilai penyitaan ratusan ribu butir obat keras itu telah mencegah dampak yang lebih luas terhadap keamanan dan keselamatan masyarakat.
“Penyalahgunaan obat keras dan miras kerap menjadi pemicu utama aksi kejahatan jalanan. Jika 200 ribu butir ini lolos, tentu akan memakan banyak korban dari generasi muda,” tegasnya.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota Kompol Ali Jupri menambahkan, penyidik telah mengamankan dua tersangka utama berinisial R dan E. Keduanya diduga menjadi pemasok sekaligus pengedar obat keras ilegal selama sekitar tujuh bulan.


Tidak ada komentar