google-site-verification: googlee764d4e3cb0d20cc.html

Revisi UU Migas Menunggu Surpres Prabowo, Tim Kajian Segera Dibentuk

Abdul Halim
12 Sep 2026 08:40
6 menit membaca

Meski demikian, pemerintah sendiri masih menunggu Surpres sebelum membentuk tim kajian secara resmi. Selama tim belum bekerja dan posisi pemerintah belum disusun, berbagai opsi struktur kelembagaan masih dapat berubah sesuai hasil pengkajian.

Kenapa revisi UU Migas jadi sorotan: ketahanan energi dan penerimaan negara

Sektor migas memiliki posisi strategis karena terkait ketahanan energi, penerimaan negara, serta hubungan luas dengan industri petrokimia dan kebutuhan bahan bakar. Dampak penurunan produksi tidak hanya dirasakan di hulu, tetapi juga berpotensi memengaruhi rantai kebutuhan energi yang menopang aktivitas ekonomi nasional.

Jika produksi domestik terus menurun sementara kebutuhan meningkat, Indonesia akan semakin bergantung pada pasokan dari luar. Kondisi seperti ini biasanya mendorong pemerintah untuk mencari cara memperbaiki iklim investasi, memperjelas tata kelola, dan menata kembali kerangka hukum agar kegiatan produksi bisa ditingkatkan.

Dalam konteks itulah revisi UU Migas didorong kembali. Bahlil menilai aturan yang ada perlu diperbarui agar persoalan yang menghambat sektor migas dapat ditangani melalui pendekatan hukum yang lebih sesuai dan mampu menjawab kebutuhan peningkatan lifting.

Surpres Prabowo menentukan arah sikap pemerintah dalam pembahasan dengan DPR

Kini, bola berada di tangan Presiden Prabowo melalui penerbitan Surpres. Dokumen tersebut menjadi tahapan penting sebelum pemerintah membentuk tim kajian dan menyusun posisi untuk dibawa dalam pembahasan bersama DPR.

Setelah Surpres, pemerintah dan DPR akan berhadapan dengan isu strategis, mulai dari target peningkatan produksi, investasi migas, desain kelembagaan sektor hulu, hingga opsi pembentukan BUK Migas. Karena itu, Surpres dipandang sebagai penentu arah sikap pemerintah terhadap materi yang telah disusun DPR.

Dengan munculnya opsi BUK Migas dan dorongan peningkatan lifting, revisi UU Migas berpotensi membawa perubahan nyata pada tata kelola industri minyak dan gas nasional. Akan tetapi, hingga Surpres terbit dan tim kajian dibentuk, perubahan tersebut belum bisa dipastikan sebagai keputusan yang sudah final.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x