google-site-verification: googlee764d4e3cb0d20cc.html

Revisi UU Migas Menunggu Surpres Prabowo, Tim Kajian Segera Dibentuk

Abdul Halim
12 Sep 2026 08:40
6 menit membaca

“Yang penting adalah undang-undang ini adalah bagian dari proses untuk bagaimana memudahkan kita dalam rangka meningkatkan lifting, memastikan agar berbagai hal yang terkait dengan selama ini yang masih kurang baik, kita akan perbaiki lewat undang-undang ini,” ujar Bahlil.

Fokus pada lifting menjadi relevan karena produksi minyak Indonesia disebut menghadapi tekanan dalam beberapa tahun terakhir. DPR juga menyoroti penurunan produksi atau lifting yang disebut berada di kisaran sekitar 600 ribu barel per hari. Angka tersebut menunjukkan bahwa masalah hulu tidak semata teknis, tetapi juga terkait tata kelola, kepastian regulasi, dan iklim investasi.

Dengan revisi yang diharapkan menciptakan tata kelola lebih baik, pemerintah menargetkan peningkatan kepastian bagi pelaku industri. Pada akhirnya, kepastian regulasi dan perbaikan mekanisme pengelolaan berpotensi menjadi faktor penting untuk mendorong investasi dan aktivitas produksi.

Opsi BUK Migas jadi sorotan, tapi pemerintah belum memutuskan

Isu yang menarik perhatian adalah kemungkinan perubahan kelembagaan melalui pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas. Dalam pembahasan yang berkembang, BUK disebut dapat mengambil sebagian fungsi yang selama ini dijalankan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi atau SKK Migas.

Namun, Bahlil menegaskan bahwa pembahasan kelembagaan belum final. Ia menggarisbawahi bahwa opsi seperti BUK Migas masih berada dalam ruang kajian, dan pemerintah sedang mempertimbangkan berbagai bentuk yang pernah muncul dalam sejarah pengaturan fungsi serupa.

“Lagi semuanya di dalam pembahasan ya. Ya seperti SKK itu kan sebenarnya juga adalah dulu BPH kan. Lalu kemudian itu dianulir lewat Mahkamah Konstitusi, lalu kemudian itu sifatnya ad hoc sementara. Nah, saya pikir semua hal itu dimungkinkan saja, yang penting kita cari formulasi yang terbaik untuk kebaikan bangsa dan negara ya,” kata Bahlil.

Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa pemerintah tidak ingin menyimpulkan lebih dulu skema kelembagaan sebelum tim kajian bekerja setelah Surpres terbit. Meski demikian, isu BUK Migas berpotensi menjadi salah satu titik panas karena menyangkut desain lembaga yang akan memegang fungsi pengelolaan hulu.

Apakah SKK Migas akan hilang? Fungsi bisa dialihkan, tapi belum ada keputusan

Perdebatan berikutnya adalah apakah pembentukan BUK Migas berarti SKK Migas akan dibubarkan. Eddy Soeparno menyatakan skema yang sedang dibahas tidak otomatis mengarah pada pembubaran SKK Migas, melainkan kemungkinan fungsi dan kewenangannya dialihkan kepada badan baru.

Menurut Eddy, badan baru tersebut nantinya harus memiliki fungsi pengusahaan di sektor hulu migas sesuai mandat Mahkamah Konstitusi. Dengan kerangka itu, perubahan kelembagaan lebih mungkin dipahami sebagai penataan fungsi, bukan sekadar pergantian nama lembaga.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x