google-site-verification: googlee764d4e3cb0d20cc.html

Polisi menegaskan bahwa proses hukum masih berjalan dan status DUR saat ini masih sebagai terduga. Karena itu, seluruh pihak diminta tidak melakukan tindakan main hakim sendiri maupun menyimpulkan kesalahan sebelum proses hukum selesai.
“Semua pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” tegasnya.
Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap secara utuh dugaan pelecehan tersebut, termasuk mengumpulkan keterangan dan bukti yang diperlukan.


Tidak ada komentar