google-site-verification: googlee764d4e3cb0d20cc.html

RUU Perampasan Aset ditargetkan selesai 15 Desember 2026, Mahfud sebut PDIP minta pengawasan kuat

Abdul Halim
3 Sep 2026 06:18
5 menit membaca

Aset hasil tindak pidana jadi sasaran utama, termasuk korupsi

RUU Perampasan Aset dirancang untuk memberikan dasar hukum yang lebih kuat bagi negara dalam mengambil aset yang berasal dari tindak pidana. Dalam penjelasan Dasco, salah satu fokusnya adalah aset yang terkait tindak pidana korupsi. Ia menyebut bahwa jika tindak pidana dilakukan oleh koruptor, maka aset yang dirampas menjadi bagian dari penegakan.

Secara substansi, gagasan perampasan aset berangkat dari kebutuhan untuk menutup celah bahwa pelaku tindak pidana tetap dapat menikmati hasil kejahatan melalui pengalihan kepemilikan. Dengan aturan yang lebih tegas, negara diharapkan mampu menelusuri, membuktikan keterkaitan aset dengan tindak pidana, dan kemudian melakukan perampasan sesuai prosedur.

Meski demikian, pembahasan RUU belum sepenuhnya rampung. Sejumlah ketentuan masih perlu diselaraskan dengan KUHP dan KUHAP yang baru disahkan. Proses harmonisasi ini penting agar tidak terjadi benturan norma, terutama terkait standar pembuktian, tata cara penanganan perkara, serta mekanisme keberatan atau perlindungan bagi pihak yang asetnya terdampak.

Perampasan aset butuh pengawasan kuat agar tidak jadi alat kekuasaan

Penguatan instrumen perampasan aset memang ditujukan untuk memperkuat upaya negara mengejar hasil tindak pidana. Namun, semakin besar kewenangan yang diberikan kepada aparat, semakin penting pula mekanisme pengawasan dan akuntabilitas yang menyertainya.

Kekhawatiran soal penyalahgunaan kewenangan menjadi isu yang ikut mengiringi pembahasan RUU. Dalam konteks ini, pengawasan tidak cukup hanya berupa slogan atau pengaturan administratif. Pengawasan perlu diterjemahkan menjadi prosedur yang jelas, standar pembuktian yang ketat, batas waktu yang tegas, serta kontrol internal dan eksternal yang efektif.

Jika tidak, perampasan aset berpotensi berubah dari instrumen penegakan hukum menjadi alat tekanan terhadap masyarakat. Risiko tersebut yang disorot Megawati melalui penuturan Mahfud, yakni ketika aparat bisa menggunakan kewenangan besar untuk kepentingan yang tidak semestinya. Karena itu, diskusi publik mengenai RUU ini semestinya tidak hanya berhenti pada target waktu pengesahan, tetapi juga menajamkan kerangka pengaman agar tujuan pemberantasan tindak pidana benar-benar tercapai.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x