google-site-verification: googlee764d4e3cb0d20cc.html

Meski mendukung prinsip pembenahan aparat, Mahfud menyampaikan pandangan yang berbeda terkait urutan pelaksanaannya. Ia menilai pembenahan integritas aparat penegak hukum tidak harus menunggu sampai undang-undang perampasan aset benar-benar disahkan.
Menurut Mahfud, perangkat untuk menjaga dan memperbaiki integritas aparat sebenarnya sudah dapat dijalankan melalui mekanisme yang tersedia. Karena itu, pembenahan bisa berjalan paralel dengan proses legislasi. Pendekatan ini diharapkan mengurangi jarak antara lahirnya kewenangan baru dan kesiapan institusi yang menjalankannya.
Gagasan pembenahan yang tidak menunggu pengesahan juga relevan untuk menekan risiko transisi. Di masa transisi, ketika aturan belum final tetapi ekspektasi publik sudah tinggi, peluang penyalahgunaan kerap muncul dari ketidakjelasan prosedur atau perbedaan interpretasi di lapangan. Dengan langkah paralel, DPR dan pemerintah dapat memastikan bahwa kontrol terhadap aparat menjadi bagian dari proses sejak awal.
Sementara itu, DPR telah memasang target waktu yang jelas untuk penyelesaian RUU Perampasan Aset. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan pembahasan regulasi tersebut ditargetkan selesai dan dibawa ke rapat paripurna pada 15 Desember 2026.
Dasco menegaskan batas waktu paling lambat adalah 15 Desember 2026. Komitmen tersebut juga disebut telah dituangkan dalam dokumen tertulis setelah pimpinan DPR menerima audiensi dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB). Dengan adanya batas waktu, proses legislasi diharapkan tidak berlarut dan dapat segera memberi kepastian payung hukum bagi negara dalam menindak tindak pidana yang menghasilkan aset.
Namun, target percepatan juga membawa konsekuensi. Semakin cepat sebuah RUU diproses, semakin besar kebutuhan untuk menyelaraskan substansi dengan aturan yang sudah ada, termasuk ketentuan pidana dan acara pidana. Di sinilah ruang masukan publik dan penyesuaian teknis menjadi faktor penentu agar regulasi tidak hanya cepat, tetapi juga kuat secara hukum dan adil dalam praktik.


Tidak ada komentar