google-site-verification: googlee764d4e3cb0d20cc.html

INFOPANTULAN.COM, BOGOR – Sebanyak 577 Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bogor menerima Remisi Umum Tahun 2026 bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Dari jumlah tersebut, tiga Warga Binaan mendapatkan remisi hingga langsung dinyatakan bebas pada 17 Agustus 2026.
Penyerahan remisi dan pengurangan masa pidana tersebut dilakukan dalam rangkaian upacara peringatan HUT ke-81 RI yang berlangsung di Lapangan Sempur, Kota Bogor, Senin (17/8/2026).
Kepala Lapas Kelas IIA Paledang Bogor, Budiman, mengatakan remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana bagi Warga Binaan. Menurutnya, remisi juga menjadi bagian dari proses pembinaan sekaligus upaya mempersiapkan Warga Binaan kembali ke tengah masyarakat.
“Pemberian remisi tidak hanya dimaknai sebagai pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadi salah satu instrumen dalam proses pembinaan dan reintegrasi sosial,” kata Budiman.
Ia menjelaskan, remisi hanya diberikan kepada Warga Binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, pemberian remisi diharapkan mampu menjadi motivasi bagi Warga Binaan untuk mempertahankan perilaku baik, mematuhi tata tertib, serta aktif mengikuti berbagai program pembinaan yang diselenggarakan pihak Lapas.


Tidak ada komentar