google-site-verification: googlee764d4e3cb0d20cc.html

Dalam proses pembinaan, perkembangan setiap Warga Binaan juga dinilai secara terukur melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN).
“Keikutsertaan dan kesungguhan Warga Binaan dalam mengikuti program pembinaan menjadi salah satu bagian penting dalam melihat perkembangan sikap dan perilaku selama menjalani masa pidana,” ujarnya.
Meski ratusan Warga Binaan mendapatkan remisi, terdapat 47 orang yang belum diusulkan menerima Remisi Umum Tahun 2026. Mereka belum memenuhi sejumlah persyaratan administratif maupun substantif yang telah ditetapkan.
“Beberapa alasan tersebut antara lain baru mendapatkan eksekusi putusan pengadilan, masa pidana kurang dari enam bulan, akan menjalani pembebasan sebelum 17 Agustus, masih dalam proses usulan RKA, hingga melakukan pelanggaran tata tertib yang tercatat dalam Register F,” jelasnya.
Budiman menegaskan, kondisi tersebut menunjukkan bahwa pemberian remisi dilakukan melalui mekanisme dan persyaratan yang jelas. Dengan demikian, tidak seluruh Warga Binaan secara otomatis mendapatkan pengurangan masa pidana.
“Setiap usulan dilakukan melalui proses pemeriksaan dan penilaian untuk memastikan terpenuhinya ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Bagi tiga Warga Binaan yang langsung bebas, pemberian remisi pada momentum HUT ke-81 RI menjadi kesempatan untuk memulai kehidupan baru setelah menyelesaikan masa pidana.


Tidak ada komentar