51 perusahaan terindikasi hotspot, 14 konsesi tercatat terbakar
WALHI menyajikan data yang menunjukkan kompleksitas persoalan karhutla di Kalimantan Barat. Berdasarkan pengumpulan informasi yang dilakukan, terdapat sedikitnya 51 perusahaan sektor kehutanan yang wilayah izinnya memiliki sebaran hotspot selama periode karhutla. Angka ini menunjukkan adanya titik-titik panas yang terdeteksi pada area konsesi, yang kemudian menjadi bahan penelusuran lebih lanjut.
Selain itu, WALHI menyebut ada 14 perusahaan kehutanan yang areal konsesinya mengalami kebakaran. Perbedaan antara “terindikasi hotspot” dan “areal konsesi terbakar” penting untuk dipahami. Hotspot merupakan indikasi adanya aktivitas panas, tetapi belum otomatis berarti perusahaan terbukti menjadi penyebab kebakaran atau melakukan tindak pidana.
Hotspot bukan bukti pidana, perlu investigasi dan pembuktian
WALHI menekankan agar data 51 perusahaan tidak dibaca sebagai vonis. Keberadaan hotspot tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran hukum oleh perusahaan. Penentuan pelanggaran memerlukan proses pemeriksaan, termasuk penelusuran penyebab kebakaran, pola kejadian, serta kemungkinan unsur kelalaian dalam pengelolaan lahan.
Karena itu, WALHI mendorong pemerintah melakukan investigasi lebih luas terhadap perusahaan yang masuk dalam pemetaan. Pemeriksaan diharapkan dapat menjawab pertanyaan kunci, misalnya apakah ada kegagalan prosedur pencegahan kebakaran, pelanggaran standar pengelolaan lahan, atau faktor lain di luar kendali perusahaan. Tanpa proses pembuktian yang jelas, sanksi berisiko tidak tepat sasaran.
Tidak ada komentar