google-site-verification: googlee764d4e3cb0d20cc.html

WALHI Kalbar Desak Pengawasan Korporasi Diperluas, 51 Perusahaan Terindikasi Hotspot

Abdul Halim
5 Sep 2026 10:15
4 menit membaca

Penegakan hukum diminta tidak berhenti pada lima perusahaan

Indra Syahnanda menyatakan pemerintah sebaiknya tidak berhenti pada lima perusahaan yang sudah dikenai pembekuan izin. Ia meminta penindakan dilakukan terhadap seluruh perusahaan yang arealnya terbakar, dengan tetap menyesuaikan pada hasil pemeriksaan dan bukti yang ditemukan. Sikap ini menunjukkan bahwa WALHI memandang pembekuan izin sebagai langkah awal, bukan akhir dari proses penegakan.

WALHI juga meminta pemerintah bersikap tegas bila pemeriksaan menemukan indikasi pelanggaran pada perusahaan lain. Dengan begitu, sanksi yang diberikan dapat mengikuti ketentuan yang berlaku, baik dalam bentuk tindakan administratif maupun proses hukum bila unsur pidana terbukti. Tekanan terhadap otoritas pengawas akan semakin kuat ketika jumlah entitas yang terindikasi cukup besar, yakni 51 perusahaan untuk indikasi hotspot dan 14 perusahaan untuk kebakaran di areal konsesi.

Implikasi bagi pencegahan karhutla dan tata kelola konsesi

Jika penegakan hukum diperluas, dampaknya tidak hanya pada pemberian sanksi, tetapi juga pada perbaikan tata kelola di lapangan. Karhutla kerap dipengaruhi oleh kombinasi faktor cuaca, kondisi lahan, dan praktik pengelolaan. Karena itu, pengawasan korporasi yang lebih ketat dapat mendorong perusahaan meningkatkan pencegahan, seperti kesiapsiagaan pengendalian api, pengelolaan area rawan, serta kepatuhan terhadap prosedur yang mengurangi risiko kebakaran.

Di sisi lain, langkah investigasi yang menyeluruh juga membantu memastikan bahwa penanganan karhutla berjalan proporsional. Pemerintah perlu memastikan bahwa setiap tindakan berbasis data dan bukti, bukan hanya indikator awal. Dengan pendekatan tersebut, karhutla di Kalimantan Barat diharapkan tidak hanya mereda sesaat, tetapi juga menurun secara berkelanjutan melalui perbaikan pencegahan dan akuntabilitas pengelola konsesi.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x