google-site-verification: googlee764d4e3cb0d20cc.html

INFOPANTULAN.COM – Gugatan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) kembali memicu sorotan politik. Kali ini, respons datang dari Aliansi Gerakan Indonesia Berani (Gibran) yang mempertanyakan alasan pengajuan perkara hampir dua tahun setelah Pilpres 2024 berlangsung, serta menilai ada kemungkinan agenda politik lain di balik langkah tersebut.
Perkara ini berawal dari permohonan yang diajukan sejumlah pemohon, termasuk pakar hukum tata negara Denny Indrayana, yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat proses pencalonan sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Dalam permohonannya, para pemohon meminta MK mendiskualifikasi Gibran, sekaligus turut mempersoalkan keputusan-keputusan KPU terkait pencalonan dan hasil Pilpres 2024.
Dalam gugatan PHPU itu, inti yang dipersoalkan tidak hanya berkutat pada angka hasil pemungutan suara, melainkan juga pada aspek persyaratan pencalonan. Para pemohon menilai ada masalah pada pemenuhan syarat pendidikan Gibran pada tahapan pencalonan Pilpres 2024, sehingga mereka mengajukan permohonan agar Gibran didiskualifikasi sebagai calon wakil presiden.
Selain isu syarat pendidikan, permohonan tersebut juga menyinggung sejumlah keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang terkait dengan proses pencalonan dan hasil Pilpres 2024. Dengan begitu, perkara yang masuk ke MK memiliki dimensi prosedural: menguji kesesuaian persyaratan pencalonan dan keterkaitan keputusan KPU dalam rangkaian tahapan pemilu.
Salah satu sorotan utama Aliansi Gibran berada pada timing gugatan. Ketua Umum Aliansi Gibran, Reyhan Restuansyah, mempertanyakan mengapa persoalan yang dianggap terkait syarat pencalonan dibawa kembali ke MK setelah tahapan Pilpres 2024 selesai dan pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran telah berjalan cukup lama.


Tidak ada komentar