google-site-verification: googlee764d4e3cb0d20cc.html

Gugatan PHPU Pilpres 2024, Aliansi Gibran Pertanyakan Timing di MK

Abdul Halim
12 Sep 2026 07:15
4 menit membaca

Reyhan menilai proses penyelesaian sengketa hasil pemilu telah melalui mekanisme konstitusional yang tersedia dan hasilnya sudah ditetapkan oleh KPU. Ia juga mempertanyakan logika bahwa isu yang sebelumnya telah melalui jalur hukum kembali dipersoalkan pada waktu yang dianggap tidak sejalan dengan prinsip kepastian hukum.

Reyhan menegaskan hasil Pemilu 2024 sah di mata konstitusi dan menilai Denny Indrayana seharusnya memahami mekanisme penyelesaian sengketa pemilu.

Apakah gugatan bisa mengubah posisi wakil presiden?

Dalam menilai kemungkinan dampak perkara, penentuan akhirnya bergantung pada proses pemeriksaan MK dan kewenangan yang dimiliki pengadilan konstitusi. Pemerhati hukum pidana Universitas Bhayangkara Jakarta, Edi Saputra Hasibuan, menyebut gugatan Denny Indrayana berpeluang ditolak apabila tujuan akhirnya adalah membatalkan posisi Gibran sebagai wakil presiden.

Menurut Edi, hasil Pilpres 2024 telah diputus MK pada 22 April 2024 dan putusan tersebut bersifat final. Pandangan ini menunjukkan bahwa, meski jalur gugatan ditempuh lewat MK, tidak otomatis berarti hasil akhir dapat digeser, terutama jika putusan sebelumnya sudah menutup ruang perubahan berdasarkan aspek yang dipermasalahkan.

Di sisi lain, para pemohon tetap menggunakan jalur konstitusional dengan meminta diskualifikasi. Perdebatan yang muncul kemudian adalah apakah isu persyaratan pencalonan dapat menjadi dasar untuk membuka kembali substansi yang sebelumnya telah diputus dalam sengketa hasil pemilu. Pada titik ini, publik menunggu bagaimana MK memeriksa dasar permohonan dan relevansinya terhadap objek yang diminta.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x