
INFOPANTULAN.COM – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor bersama Polres Bogor menindaklanjuti laporan warga terkait dugaan pembuangan limbah yang menimbulkan bau menyengat dan asap di Kampung Cibandar, RT 05/01, Desa Parung, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor. Penanganan dilakukan pada Kamis, 24 September 2026, setelah warga melaporkan adanya aktivitas pembuangan yang diduga tidak sesuai ketentuan lingkungan.
DLH memastikan pemeriksaan awal dilakukan bersama jajaran pemerintah kecamatan, aparat RT setempat, dan warga untuk memverifikasi jenis limbah serta dampaknya terhadap lingkungan sekitar. Dalam proses tersebut, warga menyebut kejadian serupa pernah terjadi sekitar tiga kali, dan bau paling terasa saat hujan turun. Dugaan pembuangan ini mengarah pada dumping limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), sehingga penanganannya melibatkan kewenangan penegakan hukum.
Menurut informasi yang dihimpun di lokasi, limbah yang diduga dibuang secara sembarangan menimbulkan bau menyengat dan mengeluarkan asap. Kondisi tersebut membuat warga sekitar lebih waspada, terutama ketika cuaca berubah dan hujan turun, karena bau dianggap semakin kuat pada momen tersebut.
Warga setempat juga menggambarkan bahwa peristiwa serupa bukan yang pertama. Mereka menyebut kejadian terjadi kira-kira tiga kali, yang membuat keresahan bertambah karena area pemukiman berada dekat dengan titik yang diduga menjadi lokasi pembuangan.
Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) DLH Kabupaten Bogor, Riri Agustina Lubis, menyampaikan bahwa penanganan dugaan dumping limbah B3 saat ini menjadi kewenangan Polres Bogor. Artinya, meski DLH terlibat dalam verifikasi awal, proses penyelidikan dan langkah penegakan hukum dilakukan oleh aparat kepolisian.
Riri menegaskan Polres Bogor telah melakukan langkah penanganan terkait dugaan tersebut, sementara proses penyelidikan masih berlangsung. Ia juga menyoroti bahwa penanganan perkara ini merupakan proses, sehingga tahapan pemeriksaan dan penetapan pihak yang bertanggung jawab akan mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.
“Prinsipnya ini berproses ditangani. Mungkin itu yang bisa disampaikan. Harapannya sih cukuplah sudah sekali ini,” ujar Riri.
Selain menyoroti dugaan pembuangan limbah, DLH juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah menerima material yang ditawarkan sebagai bahan urukan. Imbauan ini muncul karena material yang tidak jelas asal-usulnya berpotensi menimbulkan masalah lingkungan di kemudian hari, termasuk risiko bau, gangguan kesehatan, serta pencemaran tanah atau saluran air.
Riri menyampaikan agar warga lebih selektif terhadap tawaran material urugan, terutama jika sumbernya tidak disertai kejelasan dokumen dan pengujian. Ia juga menekankan bahwa bahan urugan yang ternyata bermasalah dapat menjadi pemicu persoalan berkelanjutan, bukan berhenti setelah proses pengurukan selesai.
“Jangan mudah untuk menerima sesuatu yang menjadi bahan urugan, ternyata menjadi permasalahan di kemudian hari,” tutur Riri.
Dalam kasus seperti ini, pola kejadian berulang yang disebut warga dapat menandakan adanya aktivitas yang belum dihentikan atau pengawasan yang belum efektif. Bau menyengat dan asap yang muncul bukan hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga berpotensi memengaruhi kualitas udara di sekitar permukiman, terutama saat hujan turun yang dapat mempercepat penyebaran aroma atau mengubah kondisi permukaan area pembuangan.
Bagi warga di Kampung Cibandar, gangguan semacam ini biasanya berdampak langsung pada aktivitas harian, seperti sulitnya membuka ventilasi rumah dalam waktu tertentu, kekhawatiran terhadap paparan asap, serta meningkatnya kewaspadaan terhadap sumber-sumber limbah yang muncul di sekitar lingkungan.
DLH memiliki fokus pada pengelolaan dan penegakan hukum lingkungan terkait limbah B3, termasuk memastikan aspek teknis penanganan dan pengelompokan jenis limbah yang diduga dibuang. Sementara itu, Polres berperan dalam proses penyelidikan untuk mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab, mengumpulkan bukti, dan menentukan langkah hukum lanjutan sesuai kewenangan yang dimiliki.
Kolaborasi lintas pihak, termasuk pemerintah kecamatan dan RT setempat, membantu mempercepat verifikasi awal di lapangan. Kehadiran warga juga penting untuk memetakan kronologi, frekuensi kejadian, serta karakter bau dan asap yang muncul, sehingga proses pemeriksaan memiliki bahan informasi yang lebih lengkap.
Hingga laporan ini ditangani, proses penyelidikan masih berjalan dan penanganan lanjutan akan mengikuti hasil pemeriksaan terhadap dugaan limbah B3 di Kampung Cibandar, RT 05/01, Desa Parung, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor.


Tidak ada komentar