
INFOPANTULAN.COM – Pengamat kebijakan publik Kabupaten Bogor, Yusfitriadi, menilai ada tiga lembaga negara yang perlu bertanggung jawab menyikapi polemik persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka setelah putusan Mahkamah Konstitusi. Ia menyampaikan pandangannya saat ditemui di Cibinong, Rabu, 14 Oktober 2026, menyoroti persoalan akuntabilitas penyelenggaraan Pemilu 2024.
Menurut Yusfitriadi, tindak lanjut atas pertimbangan Mahkamah Konstitusi tidak cukup berhenti pada status putusan, melainkan harus diikuti langkah konstitusional dan proses pemeriksaan yang lebih tegas. Ia mengaitkan peran DPR, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dengan mekanisme yang dinilai relevan untuk memastikan integritas pencalonan dan kepatuhan terhadap aturan.
Yusfitriadi menyatakan, pihak yang pertama harus bertanggung jawab adalah DPR. Alasannya, DPR dinilai memiliki ruang kelembagaan untuk menindaklanjuti putusan MK melalui mekanisme pengawasan dan pendalaman fakta, bukan hanya menerima hasil perkara tanpa menelaah pertimbangan yang menyertainya.
Ia merujuk pada Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada 6 Oktober 2026. Dalam putusan tersebut, permohonan dinyatakan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Namun, pada bagian pertimbangan, Mahkamah menyebut tidak ditemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang bisa menjadi dasar penyetaraan pendidikan Gibran dengan SMA atau sederajat.
Yus menilai pertimbangan itu perlu ditindaklanjuti dengan memperhatikan posisi Gibran sebagai wakil presiden yang sudah menjabat, sehingga fokusnya bukan lagi pada fase bakal calon. Ia mengusulkan penggunaan hak angket untuk mendalami persoalan yang mengemuka, termasuk menilai sejauh mana proses pencalonan dan verifikasi dokumen berjalan sesuai standar.
Selain hak angket, ia juga menyebut opsi pemakzulan sebagai jalur yang menurutnya perlu dipertimbangkan melalui mekanisme konstitusional. Pernyataan itu ia sampaikan dengan menekankan bahwa kedua opsi tersebut, dalam pandangannya, merupakan bentuk tindak lanjut atas putusan MK dan pertimbangan yang melekat di dalamnya.
Yusfitriadi tidak hanya menyoroti DPR. Ia juga menilai KPU harus menjelaskan proses verifikasi persyaratan pendidikan calon peserta Pilpres 2024. Kritiknya berangkat dari dugaan adanya dua masalah dalam tahapan verifikasi, yaitu ketidakcermatan memeriksa dokumen serta dugaan adanya upaya menyiasati ketentuan dalam aturan pencalonan.
Ia menilai KPU semestinya mampu merinci dasar verifikasi yang digunakan, termasuk dokumen apa yang dipakai untuk menyatakan persyaratan pendidikan Gibran memenuhi ketentuan. Dalam pandangannya, KPU memiliki mandat memverifikasi administrasi dan faktual calon, sehingga informasi resmi terkait keabsahan ketentuan seharusnya dapat dipaparkan secara jelas dan konsisten.
Yus bahkan menyinggung bahwa KPU dinilai belum menunjukkan berita acara atau penjelasan yang memadai untuk menjawab pertanyaan keabsahan pasal atau syarat pendidikan yang menjadi dasar pemenuhan persyaratan. Di sini, ia menempatkan persoalan bukan semata pada hasil akhir proses, melainkan pada kualitas pemeriksaan yang menjadi fondasi keputusan penyelenggara pemilu.
Menurut Yusfitriadi, sorotan berikutnya tertuju pada Bawaslu. Ia menilai lembaga pengawas pemilu memiliki tanggung jawab untuk memastikan proses pencalonan berjalan sesuai aturan dan pengawasan dilakukan secara ketat.
Ia menegaskan bahwa jika pasal-pasal terkait persyaratan dinyatakan lolos tanpa pengawasan yang memadai, maka Bawaslu turut menjadi bagian dari persoalan. Kritik ini diarahkan pada efektivitas pengawasan, termasuk bagaimana lembaga pengawas menilai kepatuhan prosedur dan substansi pemeriksaan yang dilakukan oleh KPU.
Dalam kritiknya, Yus bahkan melontarkan tuntutan pembubaran Bawaslu. Pernyataan tersebut muncul sebagai bentuk penilaian keras bahwa fungsi pengawasan tidak berjalan sebagaimana mestinya dalam konteks yang ia soroti.
Bagi warga, persoalan persyaratan pendidikan dalam pencalonan tidak berhenti sebagai diskusi hukum. Ia berpengaruh pada kepastian aturan pencalonan dan kepercayaan publik terhadap mekanisme verifikasi dokumen. Ketika tahapan pemeriksaan dipertanyakan, publik biasanya ikut menilai ulang legitimasi prosedur yang menjadi dasar penetapan calon.
Dalam konteks Pemilu 2024, kinerja DPR, KPU, dan Bawaslu menjadi sorotan karena ketiganya berada pada rantai berbeda, mulai dari pengawasan kelembagaan, verifikasi administratif-faktual, hingga kontrol terhadap kepatuhan proses. Jika tindak lanjut tidak jelas, ruang spekulasi akan tetap terbuka, sementara kepastian hukum dan kepercayaan publik membutuhkan respons yang terukur.
Yusfitriadi menutup pandangannya dengan menegaskan perlunya tindakan tegas sesuai peran masing-masing lembaga, terutama terkait pertanggungjawaban pengawasan dan verifikasi yang menurutnya belum memuaskan dalam perkara yang ia jadikan rujukan.

