Geger Fasilitas Mewah Lapas Cibinong, Kalapas Bantah Ada Pungli: “Bisa Dibuktikan”

Riky Iskandar
25 Sep 2026 09:09
2 menit membaca

INFOPANTULAN.COM, BOGOR– Polemik fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor, kembali menjadi sorotan. Dugaan adanya pungutan liar (pungli) untuk mendapatkan akses ke kluster tertentu dan menikmati fasilitas di dalam lapas dibantah tegas pihak pengelola.

Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto, memastikan tidak ada praktik pungutan liar di lingkungan lapas yang dipimpinnya.

Bantahan tersebut disampaikan Wisnu saat mendampingi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto bersama Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus) RI Aries Marsudiyanto melakukan inspeksi mendadak ke Lapas Cibinong, Jumat (25/9/2026).

Sebelumnya, Ombudsman RI menyoroti keberadaan sejumlah fasilitas yang dinilai tidak semestinya berada di dalam lapas. Dalam temuan tersebut, muncul dugaan bahwa warga binaan harus membayar sejumlah uang untuk dapat menempati kluster tertentu sekaligus menikmati fasilitas yang tersedia.

Namun, ketika dikonfirmasi mengenai dugaan tersebut, Wisnu membantah adanya pungutan liar.

“Tidak ada di sini,” ujar Wisnu pada awak media, Jumat (25/9/2026).

Wartawan kemudian kembali menanyakan secara spesifik mengenai dugaan pungli yang disampaikan Ombudsman RI.

Wisnu kembali menegaskan bahwa dirinya tidak menemukan praktik pungutan liar di Lapas Cibinong.

“Kalau ada pungli, bisa disampaikan langsung dan bisa dibuktikan. Insyaallah tidak ada,” tegasnya.

Pernyataan tersebut disampaikan di tengah sorotan terhadap kondisi dan fasilitas di Lapas Cibinong yang sebelumnya menjadi perhatian Ombudsman RI.

Kehadiran Menteri Imipas dan Kepala Bappisus RI pada Jumat ini menjadi bagian dari peninjauan langsung untuk melihat kondisi lapas sekaligus memastikan tata kelola dan pelayanan terhadap warga binaan berjalan sesuai ketentuan.

Dengan adanya perbedaan antara temuan Ombudsman dan bantahan pihak Lapas Cibinong, dugaan pungutan untuk memperoleh akses terhadap fasilitas tertentu masih menjadi perhatian dan membutuhkan pembuktian lebih lanjut.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

x
x