google-site-verification: googlee764d4e3cb0d20cc.html

KPK Sita Rumah Mewah Anggota DPRD Bengkulu di Jakarta Selatan

Abdul Halim
1 Sep 2026 10:33
4 menit membaca

INFOPANTULAN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pihak di Provinsi Bengkulu. Kali ini, penyidik menyita satu unit rumah mewah milik anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni (VLA), yang berlokasi di Jakarta Selatan. Penyitaan dilakukan pada Senin, 31 Agustus 2026, sebagai bagian dari proses penelusuran aset yang diduga berkaitan dengan perkara.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa rumah tersebut disita karena diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang dikembangkan. Namun, KPK menegaskan langkah penyitaan tidak otomatis berarti pemiliknya telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi, karena proses pembuktian dan pemeriksaan masih berjalan.

Penelusuran asal-usul rumah dan kaitannya dengan perkara

Menurut Budi Prasetyo, penyitaan dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Fokus pengusutan diarahkan pada asal-usul rumah, bagaimana proses perolehannya, serta apakah ada hubungan aset tersebut dengan dugaan korupsi yang sedang ditangani di Kabupaten Rejang Lebong dan sejumlah wilayah lain di Bengkulu. Dengan kata lain, KPK tidak berhenti pada pengamanan fisik aset, tetapi juga mengurai alur kepemilikan dan kemungkinan keterkaitannya dengan konstruksi perkara.

Pendalaman semacam ini lazim dilakukan dalam kasus korupsi, terutama ketika penyidik menduga adanya ketidaksesuaian antara sumber kekayaan dan kemampuan yang dapat dipertanggungjawabkan. Dalam konteks tersebut, penyitaan menjadi instrumen untuk menahan aset agar tidak dialihkan, sekaligus menyediakan ruang bagi penyidik untuk mengumpulkan bukti yang relevan, termasuk dokumen dan informasi pendukung terkait transaksi.

Diduga ada pemberian dari pihak swasta kepada VLA

Rumah yang disita juga menjadi perhatian karena KPK mendalami dugaan adanya pemberian dari pihak swasta kepada Vinna Ledy Anggraheni. Penyidik berupaya mengurai bagaimana aset tersebut diperoleh, apakah benar berasal dari pemberian, serta apakah pemberian tersebut berkaitan dengan proyek atau kepentingan tertentu di lingkungan pemerintahan daerah.

Budi Prasetyo menyebut penyidik akan menelusuri asal-usul, proses perolehan, termasuk pihak yang diduga memberikan maupun menerima. Penelusuran ini diarahkan untuk menjelaskan keterkaitan rumah dengan konstruksi perkara, sehingga hubungan sebab-akibat antara pemberian, penerimaan, dan dugaan kepentingan dapat dipetakan secara lebih terang.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x