MoU tersebut selanjutnya akan ditindaklanjuti melalui perjanjian kerja sama untuk memberikan layanan kepada salah satu kelompok rentan, yakni korban penyalahgunaan narkoba.
“Saya bersyukur bersama dengan Menteri Kesehatan, Menteri Ketenagakerjaan dan Kepala BNN melakukan satu MoU yang akan ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja sama,” ujar Gus Ipul.
Ia menjelaskan, seluruh kementerian dan lembaga terkait nantinya akan mengacu pada basis data yang sama.
Data yang dimiliki BNN, Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan maupun Kementerian Ketenagakerjaan akan diselaraskan. Dari data tersebut, masing-masing lembaga kemudian melakukan intervensi sesuai tugas dan fungsi.
“Data yang sama yang kemudian kita akan lakukan intervensi sesuai dengan tugas dan fungsi kita masing-masing,” katanya.
Gus Ipul menyebut kesamaan data akan membantu pemerintah melakukan pemetaan terhadap kondisi korban penyalahgunaan narkoba.
Korban nantinya dapat diidentifikasi berdasarkan tingkat kondisi, mulai dari ringan, sedang hingga berat. Penanganannya pun disesuaikan.
Ada korban yang cukup mendapatkan pendampingan di rumah. Namun, ada pula yang membutuhkan rehabilitasi medis dan sosial di sentra layanan maupun lembaga kesejahteraan sosial.
“Kalau datanya sama, 4 juta tadi, kita identifikasi mana yang ringan, mana yang sedang, mana yang berat,” ujarnya.
Dengan sistem tersebut, perkembangan setiap korban diharapkan dapat diukur secara lebih jelas dan berkelanjutan.
Gus Ipul menegaskan penanganan korban penyalahgunaan narkoba tidak boleh berhenti pada tahap rehabilitasi.
Menurutnya, pemerintah harus memastikan korban dapat kembali berfungsi dan diterima di tengah masyarakat.
Tidak ada komentar