google-site-verification: googlee764d4e3cb0d20cc.html
Para tersangka kasus OKT dijerat Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara dan paling lama 5 tahun penjara, sesuai dengan peran masing-masing.
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Komentar *
Nama *
Email *
Situs Web
Simpan nama, email, dan situs web saya pada peramban ini untuk komentar saya berikutnya.
Δ
Tidak ada komentar