google-site-verification: googlee764d4e3cb0d20cc.html

Polres Bogor Sita Nyaris 1 Ton Merkuri Ilegal Senilai Rp2,8 Miliar, Diduga untuk Tambang Emas

Nelly Sipayung
3 Sep 2026 12:47
4 menit membaca

Satu unit telepon genggam yang berisi percakapan transaksi juga turut diamankan sebagai barang bukti.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, aktivitas pengolahan emas ilegal tersebut telah berjalan sejak tahun 2024.

Pelaku diduga mengolah batuan menggunakan alat gelundung, kemudian menggunakan merkuri untuk memisahkan kandungan emas sebelum menghasilkan emas mentah.

“Dari pemeriksaan sementara, kegiatan ini dilakukan untuk mendapatkan keuntungan secara ilegal dengan alasan faktor ekonomi,” ujar Wikha.

Terancam Penjara hingga 5 Tahun

Atas perbuatannya, para pelaku pertambangan dan pengolahan emas ilegal dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Para pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun serta denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara para tersangka dalam kasus perdagangan merkuri ilegal juga dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 terkait kegiatan perdagangan tanpa perizinan berusaha.

Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Kapolres Bogor menegaskan pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap seluruh aktivitas pertambangan, pengolahan emas, maupun perdagangan bahan berbahaya yang dilakukan secara ilegal.

Selain merugikan negara, penggunaan merkuri disebut memiliki dampak serius terhadap lingkungan dan kesehatan manusia.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan pertambangan ilegal. Kami berkomitmen melakukan tindakan tegas sesuai prosedur. Merkuri juga merupakan bahan yang sangat berbahaya karena dapat merusak ekosistem dan berdampak buruk terhadap kesehatan,” tegas Wikha.

Polres Bogor juga meminta masyarakat berperan aktif melaporkan setiap dugaan aktivitas pertambangan ilegal, pengolahan emas ilegal, maupun perdagangan barang ilegal melalui layanan hotline Polri 110.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x