google-site-verification: googlee764d4e3cb0d20cc.html

“Seharusnya pemberitaan sepihak tanpa konfirmasi itu sudah menyalahi aturan. Padahal ini merupakan ruang rapat resmi, bukan tempat karaoke,” ujarnya.
Irwan berharap setiap informasi mengenai fasilitas dan aktivitas di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Bogor disampaikan berdasarkan fakta serta melalui proses konfirmasi kepada pihak terkait.
Ia kembali menegaskan bahwa ruangan yang dipersoalkan tersebut memiliki fungsi jelas sebagai sarana pendukung aktivitas pimpinan DPRD Kabupaten Bogor.
Mulai dari rapat, pertemuan dengan berbagai pihak, kegiatan daring, hingga menerima langsung aspirasi masyarakat, seluruhnya menjadi bagian dari fungsi utama ruangan tersebut.
“Ini ruang untuk kegiatan kedinasan dan menunjang tugas pimpinan DPRD, termasuk menerima aspirasi masyarakat,” pungkasnya.


Tidak ada komentar