google-site-verification: googlee764d4e3cb0d20cc.html

INFOPANTULAN.COM – Kebijakan one way atau sistem satu arah kembali diterapkan polisi di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, pada akhir pekan Sabtu dan Minggu, 29-30 Agustus 2026. Pengaturan ini ditujukan untuk mengurai kepadatan kendaraan yang biasanya meningkat saat arus liburan, baik menuju objek wisata Puncak maupun saat kendaraan berbalik arah ke Jakarta.
Dalam jadwal yang disiapkan, one way menuju Puncak diprioritaskan pada pukul 07.00 hingga 11.30 WIB. Setelah itu, sesi berikutnya diberlakukan one way menuju Jakarta pada pukul 12.00 hingga 18.00 WIB. Meski demikian, pelaksanaannya bersifat situasional, bisa lebih cepat atau lebih lambat mengikuti kondisi lalu lintas di lapangan.
Pada rentang pagi, arus kendaraan diarahkan agar bergerak ke arah Puncak. Tujuannya sederhana, memperlancar perjalanan rombongan dari Jakarta dan sekitarnya yang biasanya memadati akses utama menuju area wisata. Dengan satu arah, kendaraan tidak saling berlawanan sehingga potensi antrean panjang dapat ditekan.
Memasuki siang hingga sore, skema beralih. Kendaraan diarahkan menuju Jakarta pada pukul 12.00 hingga 18.00 WIB. Perubahan arah ini penting karena biasanya terjadi pergeseran pola pergerakan, dari fase keberangkatan menuju Puncak ke fase arus balik setelah aktivitas wisata mulai berakhir.


Tidak ada komentar