google-site-verification: googlee764d4e3cb0d20cc.html

INFOPANTULAN.COM, BOGOR – Bupati nonaktif Bekasi, Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang menjalani sidang putusan kasus dugaan korupsi proyek ijon di Pengadilan Negeri Bandung, Senin pagi (14/9/2026).
Dalam persidangan, majelis hakim menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada Ade Kuswara Kunang. .Selain pidana penjara, Ade juga dijatuhi denda Rp 300 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar. Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama 10 tahun kepada Ade Kuswara Kunang.
Sementara itu, ayahnya, HM Kunang alias Abah Kunang, divonis 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta.


Tidak ada komentar