google-site-verification: googlee764d4e3cb0d20cc.html

Perlu diperhatikan, SIM Keliling Polres Bogor bukan layanan untuk semua kebutuhan penerbitan SIM. Layanan ini difokuskan untuk perpanjangan SIM A dan SIM C dengan syarat utama, yaitu masa berlaku SIM masih aktif saat pemohon mendaftar.
Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemohon tidak bisa menggunakan skema perpanjangan melalui SIM Keliling. Kondisinya akan diperlakukan seperti proses penerbitan SIM baru, yang umumnya memiliki mekanisme berbeda dan membutuhkan tahapan tambahan sesuai ketentuan berlaku. Karena itu, warga yang masa berlakunya tinggal beberapa hari sebaiknya segera menyiapkan diri untuk memanfaatkan jadwal layanan ini.
Selain memerhatikan jadwal dan lokasi, pemohon juga perlu menyiapkan biaya administrasi sesuai ketentuan. Untuk perpanjangan SIM berdasarkan ketentuan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), tarifnya adalah sebagai berikut: perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000 dan perpanjangan SIM C sebesar Rp75.000.
Namun, pemohon juga sebaiknya mempertimbangkan kemungkinan adanya biaya lain yang berkaitan dengan persyaratan pemeriksaan kesehatan dan psikologi. Dengan menyiapkan anggaran cadangan, proses di lokasi dapat berlangsung lebih lancar tanpa hambatan di tahap pembayaran atau kelengkapan administrasi.


Tidak ada komentar