google-site-verification: googlee764d4e3cb0d20cc.html

Andry menegaskan, penataan kawasan tersebut merupakan bagian dari upaya Pemkot Bogor menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat, sekaligus memastikan fasilitas umum tidak disalahgunakan untuk aktivitas berjualan.
Ia pun mengingatkan para pedagang agar mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah dan tidak kembali mendirikan lapak di fasilitas umum.
“Pemerintah Kota Bogor akan terus melakukan pengawasan dan penegakan aturan guna menciptakan ketertiban umum di seluruh wilayah Kota Bogor,” pungkasnya.


Tidak ada komentar