google-site-verification: googlee764d4e3cb0d20cc.html

Perwali Angkot 20 Tahun Diprotes, DPRD Kota Bogor Minta Pemkot Siapkan Solusi untuk Pengemudi

Riky Iskandar
4 Sep 2026 12:15
4 menit membaca

INFOPANTULAN.COM, BOGOR – Paska aksi demo di Balai Kota Bogor, pemilik dan pengemudi angkutan kota (angkot) trayek 12 mendatangi Kantor DPRD Kota Bogor untuk menyampaikan keberatan terhadap penerapan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 11 Tahun 2026.

Peraturan tersebut mengatur pembatasan usia operasional angkot maksimal 20 tahun. Kebijakan itu dinilai berpotensi merugikan pengusaha dan pengemudi angkot apabila diterapkan secara langsung tanpa masa transisi.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Bogor, Abdul Rosyid, mengatakan para pengusaha dan pengemudi angkot meminta DPRD membantu memediasi persoalan tersebut dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor.

Menurutnya, penerapan pembatasan usia angkot berpotensi membuat jumlah kendaraan pada sejumlah trayek berkurang secara drastis.

“Bahkan ada beberapa trayek diberlakukan hampir 90 persen menghilangkan angkot yang ada. Contohnya di Cimanggu, dari 183 angkot kalau diberlakukan itu tinggal tujuh angkot menurut mereka,” kata Abdul Rosyid kepada wartawan, Jumat (4/9/2026).

Ia mengatakan DPRD akan mendorong agar penerapan kebijakan tersebut dilakukan secara bertahap. Menurutnya, diperlukan sosialisasi berjenjang kepada pemilik maupun pengemudi angkot agar mereka memiliki waktu untuk mempersiapkan diri.

“Kami akan memanggil OPD, tentunya Dinas Perhubungan Kota Bogor, agar proses penerapan Perwali ini bisa dilakukan secara bertahap dan dilakukan sosialisasi secara berjenjang, terutama kepada para pengusaha dan pengemudi angkot agar mereka juga siap menjalankan proses Perwali tersebut,” ujarnya.

Abdul Rosyid menilai kebijakan reduksi angkot memang perlu dilakukan mengingat jumlah angkot di Kota Bogor saat ini dinilai terlalu banyak.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x